Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Mengkonfirmasi Siti Aisyah Tuti Handayani

- 23 Juli 2021, 13:21 WIB
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Siti Aisyah Tuti Handayani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Siti Aisyah Tuti Handayani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengKonfirmasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani, dalam urusan aliran uang dan barang bukti dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2021, mengatakan, bahwa KPK pada Kamis, 22 Juli 2021, telah memeriksa Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai saksi sekaligus tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pada tahun 2019.

Disebutkan, Siti Aisyah Tuti Handayan dikonfirmasi soal  dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka dari beberapa pihak dan sekaligus dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siti Aisyah bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) sebagai tersangka. Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima suap Rp 1,050 miliar, sedangkan Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, AHY Sebut Banyak Anak Indonesia Terpapar Covid 19, Jumlahnya Lebih Banyak Dari Lansia

Baik Ade Barkah maupun Siti Aisyah Tuti Handayan sama-sama disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Inilah Tampilan Wulan Guritno Pakai Bikini, Berikut Biodata, Huruf Double Mewarnai Kehidupannya

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebutkan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x