DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pada Senin 30 Agustus 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa kasus korupsi Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) untuk proyek yang dikerjakan di Indramayu.
Hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi Ade Barkah dan Siti Asiyah adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yakni Surahmat, dan hakim anggota Asep Sumirat dan Linda Wati.
Berdasarkan jadwal persidangan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, atas nama terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani sidang digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.
Dan perkara 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg atas nama terdakwa Ade Barkah Surahman juga disidangkan di ruang yang sama.