Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Korupsi Banprov Jabar Segera Disidangkan

- 24 Agustus 2021, 11:42 WIB
KPK saat melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani mantan anggota DPRD Jabar. Kasus korupsi tersebut akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
KPK saat melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani mantan anggota DPRD Jabar. Kasus korupsi tersebut akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /ANTARA

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah yang dijerat kasus korupsi Banprov Jawa Barat untuk proyek Indramayu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal tersebut menyusul Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkarah Ade Barkah dan Siti Aisyah ke Panitera Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam kasus tersebut, hakim telah memvonis anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka, Wulan Guritno Menjadi Menyukai Minum Kopi Garut

Baca Juga: Kang Mus Ngajak Murad dan Cecep Untuk Olahraga Mengatasi Teror, di Preman Pensiun Manusia Merdeka

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun Hari Ini Tayang Di RCTI, Netizen: Sayang Ujang Rambo Tidak Ikut

Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK yang dipimpin Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Iya berkasnya baru masuk atasnama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Ia menyebutkan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, dan untuk Siti Aisyah nomor perkaranya 59.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x