Baca Juga: Inilah Makanan Khas Tanah Datar Sumatera Barat, Tempat Lord Adi MasterChef Dilahirkan
Baca Juga: KONI Kota Bandung dan Kejari Jalin Kerjasama, Iwa : Jangan Sampai Ada Kebocoran
Yuniar menjelaskan, setelah diregister berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis fan panitera yang akan menangani perkara tersebut.
"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujarnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Baca Juga: Lucunya Postingan Iang Darmawan Soal Preman Pensiun Manusia Merdeka, Bu Alin Sebagey Wulan Guritno
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.