DESKJABAR - Dalam upaya menjaga penggunaan dana hibah dari pemerintah yang diterima KONI Kota Bandung untuk peningkatan prestasi olahraga di Kota Bandung, KONI Kota Bandung melakukan nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan antara Kejari Kota Bandung dengan KONI Kota Bandung tersebut dilakukan di Aula KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin 23 Agutus 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum Kota Bandung, Dr Nuryadi, M.Pd dan Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, M. Iwa Suwia Pribawa SH.
Hadir pada acara tersebut Ketua Harian KONI Kota Bandung Cece Muharam, Sekum Erry Sudradjat, Wakil Ketua III Iwan Darmawan, Wakil Ketua IV Vivi Sa'adiah, Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Kerjasama (MSDK) Yudi Diharja dan jajaran para pengurus KONI Kota Bandung lainnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Asep Ammarudin M.
Baca Juga: Lucunya Postingan Iang Darmawan Soal Preman Pensiun Manusia Merdeka, Bu Alin Sebagey Wulan Guritno
Pada kesempatan tersebut, Iwa Suwia Pribawa mengatakan dilakukannya kesepakatan kerjasama ini untuk mendukung prestasi olahraga di Kota Bandung dengan cara menggunakan anggaran seoptimal mungkin apalagi ini dana hibah, sehingga tidak ada keragu-raguan serta rasa takut untuk menggunakannya.
"Justru keberadaan kami, jangan sampai menimbulkan ketakutan. Selama mengikuti dan sesuai dengan koridor yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang,penggunaan anggaran bisa dilakukan. Jika terdapat keragu-raguan serta kakhawatiran terkait penggunaan anggaran, pihaknya siap memberikan pendampingan serta bimbingan," ujar Iwa.
“Baik penggunaan anggaran secara langsung maupun tidak langsung. Intinya, jangan sampai ada kebocoran. Tapi kalau ada kebocoran apalagi sampai ada niat untuk itu (korupsi), jangan harap ada ampun,” ujar pria asal Tasikmalaya ini.