Wakil Ketua DPRD Jabar Dicecar KPK soal Kasus Suap Banprov

- 2 Februari 2021, 06:17 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

DESKJABAR - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dicecar soal aliran suap dalam pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar tersebut hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar ARM.

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Ade terkait proses pengajuan aspirasi dari Anggota DPRD mengenai anggaran banprov tersebut.

Baca Juga: Korupsi Asabri: Akhirnya 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca Juga: Ini Tanggapan Moeldoko Soal Isu Kudeta Kepemimpinan Partai Demokrat

Sebelumnya pada Selasa (26/1), tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari lima Anggota DPRD Jabar 2019-2024, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat serta dua mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani juga dikonfirmasi perihal aliran suap tersebut.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan ARM sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 yang merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga ARM menerima aliran dana Rp 8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Waduh Teganya, QS Tawarkan 36 Gadis Pelajar SMP dan SMA dalam Bisnis Prostitusi Daring

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu  OMS, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu WT, dan CAS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x