Korupsi Asabri: Akhirnya 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

- 2 Februari 2021, 05:26 WIB
Satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jakarta, Senin 1 Februari 2021
Satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jakarta, Senin 1 Februari 2021 /ANTARA/HO-Humas Kejagung/

DESKJABAR - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mendekati babak akhir. Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, Senin 1 Februari 2021.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh Teganya, QS Tawarkan 36 Gadis Pelajar SMP dan SMA dalam Bisnis Prostitusi Daring

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang Digagalkan ke Penjara Sukabumi

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x