Waduh Teganya, QS Tawarkan 36 Gadis Pelajar SMP dan SMA dalam Bisnis Prostitusi Daring

- 2 Februari 2021, 05:10 WIB
Konferensi Pers kasus penangkapan prostitusi anak di bawah umur melalui daring dengan tersangka OS di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin 1 Februari 2021
Konferensi Pers kasus penangkapan prostitusi anak di bawah umur melalui daring dengan tersangka OS di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin 1 Februari 2021 /ANTARA Jatim/Willy Irawan/

  DESKJABAR – Tega-teganya QS, warga Sidoarjo, Jawa Timur menjadikan 36 orang anak berusia antara 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sebagai pemuas syahwat para lelaki hidung belang. Ia mengkaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

QS yang merupakan mucikari penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur di Kota Mojokerto melalui media sosial itu pun dibekuk Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk warga Sidoarjo.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Senin 1 Februari 2021 mengatakan, pelaku prostitusi daring ditangkap di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat 29 Januari 2021. Di kotan ini, QS membuka layanan sewa kos harian untuk melancarkan bisnis prostitusi daring dengan korban anak di bawah umur.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M4.1 Dirasakan Di Pangandaran, Akibat Aktivitas Penyesaran Dalam Lempeng Eurasia

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang Digagalkan ke Penjara Sukabumi

"Adapun korbannya adalah 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Brigjen Slamet.

Wakapolda menjelaskan tersangka OS dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ujarnya.

Kemudian, kata Wakapolda, setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial WhatsApp. Setelah itu, OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama Daftar Harga Wisata Rumah Nobita yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo, dan Gyant.

Tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp 600 ribu. Berdasarkan pengakuannya, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Pekerja Migran Protes di Bangkok, Lempar Batu dan Bom Asap

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.

Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x