DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Indramayu Rinto Waluyo dalam kasus korupsi proyek Banprov Jabar di Indramayu. Sekda Rinto Waluyo sendiri diduga mengetahui proses dan alur cerita proyek tersebut.
"Para saksi tersebut di dalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 November 2020.
Sebelumnya KPK pada Selasa 24 November memeriksa enam saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
Baca Juga: Ribuan Netizen Memanggil Bu Susi, Pasca Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK
Enam saksi, yaitu Sekda Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019 Anggoro Purnomo, Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.
Kemudian, Ketua Pokja LPSE (helpdesk/trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan, dan PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019 Suherman.
KPK juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni PNS atau Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi.
"Dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Benarkan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap Di Bandara Sehabis Pulang Dari Amerika