Perjalanan Domestic Tidak Perlu Lagi Melakukan Test Antigen, Apakah Omicron sudah Menghilang?

8 Maret 2022, 12:16 WIB
Perjalanan domestik laut, darat dan udara tidak perlu melakukan test antigen/ humas setkab/Agung /

 

DESKJABAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa akan dibuat kebijakan baru terkait pandemi Ini. 

Kasus pandemi COVID 19 harian nasional menurun signifikan. 

Yang terdiagnosa kena virus Omicron sudah menurun ,begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian. 

Baca Juga: Jangan Sepelekan 3 Macam Ini, Tuangkan dalam Gelas, Asam Lambung Sembuh, Saran dr Zaidul Akbar

Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina. 

Dilansir deskjabar dari situs setkab RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan 

Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin siang, 7 Maret 2022. 

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.  

Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut. 

Untuk seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi  

Gunakan juga aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Lembar Penilaian Subtema 1 Tema 7 Kelas 3 SD/MI Halaman 38 39 40 41 42

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya. 

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret ini. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 
  1. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. 
  1. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. 
  1. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. 
  1. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan 
  1. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. 
  1. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Lima Fakta Biografi Profil Iwan Fals, Viral Sebagai Legendaris Musisi Balada Indonesia

  1. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat. 
  1. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan. 

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” Kata Menko Marves. 

Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.  

Proses transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan tahap demi tahap ,bertingkat, dan berkelanjutan untuk mengurangi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” Kata Luhut menegaskan. 

Baca Juga: Ini Jenis Perhiasan yang Jadi Dosa Saat Sholat Berjamaah atau Tarawih, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Dengan adanya kebijakan Ini masyarakat bisa bernapas lega bahwa semoga pandemi Ini akan segera berakhir 100%. 

Yang harus tetap dijaga adalah pola untuk tetap hidup sehat, menjalankan protokol kesehatan sewajarnya, tidak berlebihan. 

Jaga kebersihan badan, keluaarga, Rumah Dan lingkungan tetap harus dilakukan kapanpun.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler