PPKM akan Berlaku Terus, Luhut Binsar Pandjaitan: Selama Pandemi Covid-19

- 24 Agustus 2021, 06:44 WIB
Luhut Binsar Panjaitan.  Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku terus selama pandemi Covid-19.
Luhut Binsar Panjaitan. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku terus selama pandemi Covid-19. /Antara

DESKJABAR - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku terus selama pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Agustus 2021 malam.

Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. “Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: Tiga Intrusksi Mendagri Lanjutan PPKM Mulai Berlaku Hari Ini  

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang Selasa Sore Ini di RCTI, Inilah Jalan Ceritanya

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Presiden mengatakan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali telah membaik. Namun, masyarakat tetap harus waspada.

Jumlah provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level tertinggi telah berkurang dari awalnya 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Sedangkan untuk di Pulau Jawa, presiden menyebutkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lain sudah berada pada PPKM level 3 pada 24 Agustus 2021.

Dengan membaiknya indikator penanganan pandemi Covid-19, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x