Luhut Pandjaitan Jamin Karyawan Sektor Non-esensial yang WFH Tidak Akan Dipecat

- 6 Juli 2021, 15:25 WIB
Pekerja industri tekstil
Pekerja industri tekstil /Antara

DESKJABAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial tidak akan diberhentikan dari tempatnya bekerja.

Menko Luhut memaparkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang tidak  bekerja di kantor.

Surat perintah juga mewajibkan perusahaan memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).

Baca Juga: Bantu PPKM Darurat, Inilah Bansos yang akan Cair pada Juli 2021

Hal tersebut guna mengurangi mobilitas dalam kebijakan PPKM Darurat yang saat ini sedang diterapkan.

“Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.,” tuturnya.

“Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Oleh karena itu, Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin 5 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Bupati Garut Rudy Gunawan Geram dan Minta Polisi Amankan Orang Ini

“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x