ASN Kerja di Rumah atau WFH, Inilah Surat Edaran Menteri PANRB untuk Memantau Mereka

- 20 Januari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara.
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara. /wikiedia.org/

DESKJABAR – Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, agar aparatur sipil negara (ASN) dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman.

Hal itu dituangkan dalam SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Kementerian PANRB, Rabu 20 Januari 2021, menyebutkan, meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS Joe Biden, Lady Gaga Berharap Jadi Hari Perdamaian

Untuk itulah, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, penegakan disiplin bagi ASN di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19.

Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS, di Lincoln Memorial Joe Biden dan Kamala Harris Bicara Pandemi Covid-19

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x