PPKM Level 4, 3, 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Disampaikan Oleh Luhut Binsar Panjaitan

- 16 Agustus 2021, 20:37 WIB
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. /Antara/Humas Pemkot Yogyakarta

DESKJABAR- PPKM Level 4, 3, dan 2 untuk Jawa Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan diumumkan secara langsung Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa Bali pada Senin malam, 16 Agustus 2021.

Perpanjangan dimulai Selasa 17 Agustus 2021 diperpanjang enam hari hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Inilah Kata Ulama Besar Abdul Somad Soal Kelebihan Puasa Tasua dan Puasa Asyuro Pada 9 dan 10 Muharram

Baca Juga: Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Menjalani Sidang Secara Virtual di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini

Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1443 Hijriah, Kamis 19 Agustus 2021, Beserta Arti dan Keutamaannya

"Penerapan PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Luhut, kebijakan PPKM kembali diperpanjang untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19.

Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x