PPKM di Jawa Bali Diperpanjang, Sampai Tanggal Berapa?

- 10 Agustus 2021, 06:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi  yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 /ANTARA FOTO/Wahyu Putro

DESKJABAR - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 9 Agustus 2021 malam telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Kebijakan PPKM Level 2, 3 dan 4 diperpanjang untuk wilayah Jawa  Bali itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku terhitung hari ini, Selasa 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bakal Jadi Syarat Protokol Kesehatan di Enam Aktivitas, Pilot Project Pekan Depan

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Barat Turun, Ridwan Kamil Janjikan Minggu ini Aturan Lebih Akomodatif

Luhut menjelaskan, perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik, dimana PPKM level 2, 3 dan 4 sebelumnya sudah berjalan baik.

Meski PPKM diperpanjang, Luhut mengatakan pemerintah akan menguji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap mulai hari ini Selasa 10 Agustus 2021.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin malam.

Ada pun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini," tegasnya.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x