DESKJABAR - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan PPKM level 4 yang diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin 9 Agustus 2021 malam itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Baca Juga: Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi Baru Saja Guncang Pangandaran dan Cilacap
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 10-11 Agustus 2021 Serta Lokasi Gerai SIM Online
Luhut menjelaskan, perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik, dimana PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3 minggu hingga 20 Juli. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3 Agustus-9 Agustus.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Mal Dibuka: Belum Vaksin, Usia di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3. Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta