DESKJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang mulai 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
Di Jawa Barat masih ada 18 kabupaten kota yang masih masuk PPKM Level 4, 8 kota kabupaten masuk PPKM Level 3 dan satu satunya masuk PPKM Level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya.
Pengaturan PPKM ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Greysia Polii, Sudah Menikah dengan Pengusaha Berlian, Teman Agnes Mo dan Misteri di Bulan Agustus
Baca Juga: Apriyani Rahayu, Biodata dan Agama, Berkah dari Allah Meraih Medali Emas di Olimpiade Tokyo 2020
Berikut daftar lengkap daerah di Jawa- Bali yang menerapkan kebijakan PPKM Level 2-4:
DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Baca Juga: Peringkat Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Sementara Lebih Baik dari Olimpiade Rio de Janeiro 2016