Jika Ada Pungutan Liar dalam Penyaluran Bansos PPKM, Adukan Lewat Lapor.go.id, Ini Caranya

- 31 Juli 2021, 07:55 WIB
Jika menemukan pungutan liar dalam penyaluran bansos PPKM adukan melalui lapor.go.id
Jika menemukan pungutan liar dalam penyaluran bansos PPKM adukan melalui lapor.go.id /kemensos.go.id/

 

DESKJABAR – Pemerintah memutuskan menambah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat saat perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga meminta agar penyaluran Bansos PPKM ini dikawal jangan sampai adanya pungutan liar.

Saat melakukan sidak penyaluran Bansos PPKM di Tangerang pada Rabu 28 Juli 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharani mendapat aduan adanya pungutan liar. Untuk itu Kemensos berharap jika menemukan hal seperti itu bisa diadukan, salah satunya melalui lapor.go.id.

Melalui Twitter @ kemensosRI, mereka mengumumkan jika masyarakat menemukan pungutan liar dalam penyaluran Bansos PPKM, bisa melaporkan ke polisi atau pengaduan lewat lapor.go.id, jaga.id, dan kemensos.go.id.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021 megemukakan bahwa pemerintah kembali memberikan tambahan bansos PPKM.

"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga.

Adapun Bansos PPKM yang akan disalurkan tersebut adalah

Baca Juga: Inilah 4 Cara Mudah Mencairkan Daging Beku yang Cepat dan Aman serta Makanan Jadi Enak

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x