Seperti diketahui, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21 sampai 25 Juli 2021, yang diperpanjang hingga 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Yuk Mengenal Lagi Makna dari Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI ke-76
Baca Juga: Apakah Libur Kemerdekaan Diundur? Simak Penjelasannya Berdasar SKB Tiga Menteri
Lalu ini berlanjut pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021, dan kembali diperpanjang 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Selama ini, Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM dalam menangai penyebaran Covid-19 yang terus menggila.
Bahkan pemerintah terpaksa menerapkan PPKM Darurat yang pelaksanaannya paling ketat sepanjang sejarah pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia.
Karena saat periode akhir Juli 2021 terjadi lonjakan terpapar Covid-19 sangat tinggi, bahkan angka kematian pun melebihi yang disarankan WHO.***