DESKJABAR- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akhirnya memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi (mall). Termasuk mengizinkan restoran dan Cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan (mall), restoran, dan cafe.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Melanda Sumatera Utara Pada Rabu 10 Agustus 2021 Siang Ini
Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Agustus 2021, Elsa Mengakui Semuanya, Netizen : Mama Sarah Harusnya Dipenjara Juga
Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.