PPKM Level 4, Inilah Aturan Baru Masuk Mall, Restoran dan Cafe di Bandung, Dituangkan Dalam Perwal

- 11 Agustus 2021, 13:41 WIB
Inilah Peraturan Walikota Bandung terbaru terkait aturan PPKM Level 4, Aturan Baru Masuk Mall, Resto dan Cafe di Bandung,
Inilah Peraturan Walikota Bandung terbaru terkait aturan PPKM Level 4, Aturan Baru Masuk Mall, Resto dan Cafe di Bandung, /Pemkot Bandung

DESKJABAR- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akhirnya memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi (mall). Termasuk mengizinkan restoran dan Cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan (mall), restoran, dan cafe.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Melanda Sumatera Utara Pada Rabu 10 Agustus 2021 Siang Ini

Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Agustus 2021, Elsa Mengakui Semuanya, Netizen : Mama Sarah Harusnya Dipenjara Juga

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x