Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Baca Juga: Cita Citata, Biodata Terbaru dan Profil, si Goyang Dumang Kembali ke Musik Jazz dan Pop
Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang.
Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***