PPKM Level 4, Inilah Aturan Baru Masuk Mall, Restoran dan Cafe di Bandung, Dituangkan Dalam Perwal

- 11 Agustus 2021, 13:41 WIB
Inilah Peraturan Walikota Bandung terbaru terkait aturan PPKM Level 4, Aturan Baru Masuk Mall, Resto dan Cafe di Bandung,
Inilah Peraturan Walikota Bandung terbaru terkait aturan PPKM Level 4, Aturan Baru Masuk Mall, Resto dan Cafe di Bandung, /Pemkot Bandung

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Baca Juga: Cita Citata, Biodata Terbaru dan Profil, si Goyang Dumang Kembali ke Musik Jazz dan Pop

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang.

Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah