PPKM Level 4, Inilah Aturan Baru Masuk Mall, Restoran dan Cafe di Bandung, Dituangkan Dalam Perwal

- 11 Agustus 2021, 13:41 WIB
Inilah Peraturan Walikota Bandung terbaru terkait aturan PPKM Level 4, Aturan Baru Masuk Mall, Resto dan Cafe di Bandung,
Inilah Peraturan Walikota Bandung terbaru terkait aturan PPKM Level 4, Aturan Baru Masuk Mall, Resto dan Cafe di Bandung, /Pemkot Bandung

3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Biodata Anastasya Panggabean, Pemeran Felicia Ikatan Cinta RCTI Lengkap dengan Agama, Akun IG hingga Keturunan

Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Baca Juga: 5 Peringkat Teratas Kandidat Peraih Ballon d'Or 2021, Lionel Messi dan Cristiano Ronald Paling Berpeluang

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah