Menunggu Pidato Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak?

- 9 Agustus 2021, 20:12 WIB
Dokomentasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden akan mengumukan masalah PPKM Level 4 malam ini apakah dilanjutkan atau tidak.
Dokomentasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden akan mengumukan masalah PPKM Level 4 malam ini apakah dilanjutkan atau tidak. /tangkapan layar

DESKJABAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berakhir hari ini, Senin 9 Agustus 2021. Hingga pukul 19.30 WIB, belum ada pengumuman dari pemerintah apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Padahal sejatinya, menurut informasi yang beredar, pengumuman PPKM itu akan diperpanjang atau tidak akan dilakukan tepat pukul 19.00 WIB oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlepas dari PPKM akan diperpanjang atau tidak, ada bocoran dari Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang bereradar di kalangan wartawan, Senin 9 Agustus 2021 bahwa akan ada aturan dan penyesuaian yang berbeda antara Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dalam kelanjutan pembatasan masyarakat kali ini.

Baca Juga: Tak Ingin Ketinggalan, Amanda Manopo pun Bikin Ikoy Ikoyan Bagi Bagi HP dan Duit Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram, di Bandung Ada Pihak Nyaris Melenyapkan Berdalih Nasionalisme Indonesia

Hal senada dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia mengungkapkan, penyesuaian-penyesuaian di antaranya akan dilakukan di sektor kegiatan ekonomi. Jjumlah daerah yang turun ke PPKM 3 sangat banyak, hampir dua per tiganya,

“Alhamdulillah. Sehingga akan ada penyesuaian-penyesuaian kegiatan ekonomi. Ini yang diharapkan, terutama dari perdagangan, mal, dan lain-lain,” kata Ridwan Kamil Senin, 9 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3 minggu hingga 20 Juli. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3 Agustus-9 Agustus.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian memastikan akan mengikuti ketentuan dari Koordinator PPKM di daerah dalam mengakomodir keinginan pabrikan untuk mulai melonggarkan kegiatan produksi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri mengatakan bahwa pada prinsipnya ketentuan kegiatan industri akan selalu merujuk pada keputusan koordinator PPKM Jawa dan Bali, serta koordinator PPKM di luar wilayah tersebut.

"Kami akan selalu mengikuti Instruksi Mendagri yang ditetapkan. Jika nantinya Jawa dan Bali bisa turun level, tentu pabrikan juga akan bisa menjadi dua shift lagi," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah