TEGAS! Mal Langgar Aturan PPKM Akan Kena Sanksi Langsung Ditutup Tiga Hari

- 12 Agustus 2021, 06:14 WIB
Foto ilustrasi pusat pembelanjaan. Di masa PPKM diperpanjang, mal boleh buka dengan ketentuan dan jika melanggar dikenai sanksi ditutup tiga hari.
Foto ilustrasi pusat pembelanjaan. Di masa PPKM diperpanjang, mal boleh buka dengan ketentuan dan jika melanggar dikenai sanksi ditutup tiga hari. / ANTARA/HO-Puspenum Kejagung./

DESKJABAR - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari bagi mal atau pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan uji coba pembukaan selama perpanjangan PPKM level IV hingga 16 Agustus.

Selama uji coba pembukaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV pusat pembelanjaan wajib menjalankan prosedur operasional standar secara optimal, dan akan diawasi penuh oleh kementrian perdagangan, kementrian kesehatan dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam konferensi Pers secara daring 11 Agustus 2021 mengatakan, apabila terbukti ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian dalam menjalankan ketentuan yang berlaku, pusat pembelanjaan tersebut akan langsung dikenai sanksi yakni berupa penutupan sementara.

Baca Juga: Inilah Sosok Beberapa Selebgram “Tante Pemersatu Bangsa”

Baca Juga: Jawa Barat akan Mengalami Lonjakan Kematian dan Kesembuhan Covid-19

“Sanksi udah kita siapkan dan itu sudah dituliskan nanti, udah disepakati semua. Sanksi utamanya yang sudah disepakati yaitu kalau terjadi sesuatu pemerintah akan menutup tiga hari. Itu dampaknya bersar juga tuh,” ujar Oke.

Ancaman sanksi tersebutmenurut Oke akan membuat pengelola pusat pembelanjaan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yangdibutuhkan, termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.

Pelaksanaan uji coba pembukaan mall mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dimana pusat pembelanjaan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% .

Seluruh pengunjung termasuk pegawai harus sudah divaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi peduli lindungi. Bagi yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, harus menunjukkan hasil negatif dari uji usap PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau uji cepat antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

“Selama di area mal semua harus menggunakan masker”, ujar Oke Nurwan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x