DESKJABAR- PPKM Level 4, 3, dan 2 untuk Jawa Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan diumumkan secara langsung Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa Bali pada Senin malam, 16 Agustus 2021.
Perpanjangan dimulai Selasa 17 Agustus 2021 diperpanjang enam hari hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1443 Hijriah, Kamis 19 Agustus 2021, Beserta Arti dan Keutamaannya
"Penerapan PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Luhut, kebijakan PPKM kembali diperpanjang untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19.
Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.
Dalam kesempatan tersebut Luhut menjelaskan dalam PPKM seminggu terakhir sudah menunjukkan hasil yang baik dan penurunan kasus yang signfikan mencapai 76 persen.
Baca Juga: Arti Makna, Hikmah dan Keistimewaan Puasa Tasua 9 Muharram dan Puasa Asyura 10 Muharram
Untuk itu momentum baik ini harus terus dijaga dengan memperpanjang penerapan PPKM Level 4, level 3, dan level 2 di Jawa-Bali.
Kabar baiknya, dalam PPKM terbaru periode 17-23 Agustus 2021 ini jumlah kabupaten kota yang masuk ke level 3 bertambah sebanyak delapan daerah.
Sehingga kata Luhut total daerah yang masuk PPKM level 3 dan level 2 yaitu 61 kabupaten kota.
Baca Juga: Cocok Dibagikan di Media Sosial, Inilah Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76
Baca Juga: Yuk Mengenal Lagi Makna dari Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI ke-76
"Dalam penerapan perpanjang PPKM seminggu kedepan terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten kota," katanya.
Adapun aturan rinci terkait PPKM 17-23 Agustus 2021 akan ditulis lebih detail dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan segera terbit.
Seperti diketahui, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21 sampai 25 Juli 2021, yang diperpanjang hingga 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Yuk Mengenal Lagi Makna dari Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI ke-76
Baca Juga: Apakah Libur Kemerdekaan Diundur? Simak Penjelasannya Berdasar SKB Tiga Menteri
Lalu ini berlanjut pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021, dan kembali diperpanjang 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Selama ini, Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM dalam menangai penyebaran Covid-19 yang terus menggila.
Bahkan pemerintah terpaksa menerapkan PPKM Darurat yang pelaksanaannya paling ketat sepanjang sejarah pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia.
Karena saat periode akhir Juli 2021 terjadi lonjakan terpapar Covid-19 sangat tinggi, bahkan angka kematian pun melebihi yang disarankan WHO.***