PPKM Level 4, 3, 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Disampaikan Oleh Luhut Binsar Panjaitan

- 16 Agustus 2021, 20:37 WIB
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. /Antara/Humas Pemkot Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut Luhut menjelaskan dalam PPKM seminggu terakhir sudah menunjukkan hasil yang baik dan penurunan kasus yang signfikan mencapai 76 persen.

Baca Juga: Arti Makna, Hikmah dan Keistimewaan Puasa Tasua 9 Muharram dan Puasa Asyura 10 Muharram

Baca Juga: Aa Umbara, Bupati nonaktif KBB Menjalani Sidang Rabu 18 Agustus 2021 Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

Untuk itu momentum baik ini harus terus dijaga dengan memperpanjang penerapan PPKM Level 4, level 3, dan level 2 di Jawa-Bali.

Kabar baiknya, dalam PPKM terbaru periode 17-23 Agustus 2021 ini jumlah kabupaten kota yang masuk ke level 3 bertambah sebanyak delapan daerah.

Sehingga kata Luhut total daerah yang masuk PPKM level 3 dan level 2 yaitu 61 kabupaten kota.

Baca Juga: Cocok Dibagikan di Media Sosial, Inilah Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

Baca Juga: Yuk Mengenal Lagi Makna dari Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI ke-76

"Dalam penerapan perpanjang PPKM seminggu kedepan terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten kota," katanya.

Adapun aturan rinci terkait PPKM 17-23 Agustus 2021 akan ditulis lebih detail dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan segera terbit.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x