DESKJABAR – Banyak berbagai jenis perhiasan disukai oleh kaum wanita.
Jenis perhiasan tersebut bisa berupa kalung, gelang, cincin dan lain-lain.
Jenis perhiasan tersebut juga bisa terbuat dari emas, perak, tembaga dan lain-lain.
Berbagai jenis perhiasan tersebut digunakan oleh kaum perempuan untuk mempercantik diri.
Seorang Muslimah dihalalkan untuk memakai perhiasan.
Baik itu perhiasan yang sifatnya melingkar maupun tidak.
Perhiasan emas hanya halal bagi Muslimah.
Baca Juga: Sholat Tidak Memakai Mukena, Maka Sholatnya Batal, Benarkah ? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun, bagi Muslim, memakai perhiasan ini haram.
Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.