DESKJABAR- Sholat merupakan kewajiban bagi umat muslim dan baik laki laki atau pun wanita. Dalam sehari semalam diwajibkan melaksanakan sholat 5 waktu.
Lalu bagaimana jika wanita sholat tidak memakai mukena, benarkah sholat wanita yang tidak memakai mukena sholatnya batal.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang sholat wanita yang tidak memakai mukena, benarkah sholatnya batal atau sholatnya sah.
Kebiasaan wanita di Indonesia sholat sering menggunakan mukena, tetapi bagaimana jika sholatnya tidak menggunakan mukena sah atau batal.
Wanita yang sholatnya tidak menggunakan mukena apakah sholatnya batal atau sah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Simak terus penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai wanita sholat tidak menggunakan mukena, apakah sholatnya sah atau batal.
Dalam video YouTube Bengkel Iman dengan judul " HUKUM SOLAT TIDAK MEMAKAI MUKENA - ABDUL SOMAD. LC.MA" yang tayang pada 21 Agustus 2017 dijelaskan hal tersebut.
Kata Ustadz Abdul Somad, menurut fatwa ulama, jika seorang wanita sholat jika tampak atau terlihat telapak tangannya, maka batal sholatnya. Maka sholatnya harus dia ulang.
"Ulama kita sudah paling bagus contohnya. Di mesjid nabawi tidak ada perempuan yang pakai mukena karena hijabnya yang memang sudah panjang," kata Ustadz Abdul Somad.