DESKJABAR - Zina adalah perbuatan yang dilaknat Allah SWT, dosanya begitu besar.
Namun, akan berdosa lagi jika seseorang melakukan zina muhsan.
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, dengan pernikahan sesuai syariat yang ditentukan dan dia sudah baligh atau berakal.
Hukuman bagi seseorang yung melakukan zina muhsan sangatlah berat.
Baca Juga: SYABAN 2022, Amalan Terbaik Yang Dikerjakan Nabi SAW, Kata Ustadz Adi Hidayat Menguatkan Roh Kita
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bahwa hukuman bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah lalu berzina berbeda dengan laki-laki atau perempuan yang belum menikah lalu berzina.
"Kalau laki-laki atau perempuan yang belum menikah berzina maka hukumannya cambuk 100 kali," kata Ustadz Abdul Somad seperti dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Intifada Channel pada video yang diunggah, 13 Maret 2018, berjudul "Apa Hukuman untuk Zina Ghairu Muhsan."
"Kalau laki-laki atau perempuan yang sudah menikah berzina maka hukumannya dirajam sampai mati," sambungnya.
Oleh karena itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada semua orang tua agar menjaga anaknya agar tidak terjerembab pada perzinaan.