DESKJABAR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3.17 persen, menjadi Rp 4,4 juta, bagi sektor yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut, ditetapkan kenaikan UMP bagi sektor tak terdampak pandemi mulai berlaku 1 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Harga Karet Alam Kembali Jatuh, Banyak Perkebunan Efisiensi Biaya Produksi
Baca Juga: Mantan Pemain MU Ryan Giggs Ditangkap Polisi. Ini Penjelasannya
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548 tulis pasal 1 dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa 3 November 2020.
"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Ditandatangani Presiden, Ini yang Akan Dilakukan Buruh
Baca Juga: Barcelona Berlakukan Kebijakan Pemotongan Gaji, Messi Tidak akan Mendapat Perlakuan Istimewa
Dikutip DeskJabar dari RRI, Bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP, akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tak mampu mencatat laba, bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 kepada Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.***