Soal UMP, Apindo Sesalkan Keputusan Lima Gubernur

- 2 November 2020, 18:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi /galamedia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI, dan Sulawesi selatan, serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha, yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin,2 November 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.

Baca Juga: Ridwal Kamil : Hasil Rapid Tes, 400 Orang Wisatawan Pada Libur Panjang Positif Reatif Covid 19

Hariyadi menjelaskan, penetapan UMP tahun 2021 yang nilainya sama dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dengan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sangat rasional mengingat banyak dunia usaha yang bahkan kesulitan untuk membayar upah secara normal dalam situasi pandemi.

Jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi.

"Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah