UMP Jawa Barat Tahun 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil : Mohon Dimaklumkan

- 2 November 2020, 16:17 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR


DESKJABAR
- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meyakini, bahwa tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021, sebagai upaya menyelamatkan 60 persen industri Manufaktur Indonesia yang berada di wilayah Jawa Barat, yang saat ini menurun akibat pandemi Covid-19.

Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, putusan tidak menaikan UMP Jabar berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan hasil kesepakatan dan kajian bahwa Provinsi harus menyelamatkan industri manufaktur yang terpuruk saat ini.

Baca Juga: Ada Apa Tiba Tiba Artis Preman Pensiun Datang Ke Rutan Kebonwaru Bandung

Baca Juga: Ronaldo Sembuh, Langsung Cetak Dua Gol, Inilah Rankingnya di Daftar Top Skor Sementara

"Bayangin ya, 60 persen industri manufaktur Indonesia, ngumpulnya di Jabar, hasil kajian kalo dinaikan, manufaktur yang terpuruk, akan lebih terpuruk lagi, ujungnya PHK, dan mohon dimaklumkan," jelas Emil, seusai Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD, Bandung Senin 2 November 2020.

"Dan tidak bisa dibandingkan dengan Jateng naik, di DKI ada syarat, karena industrinya mayoritas di Jawa Barat," jelasnya, seperti dikutip DeskJabar dari RRI.

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar Berlanjut, Agus Vikram; Tatan Pria Sujana Udah Dicopot Jadi Dia Sebagai Apa?

Baca Juga: Pilkada Pangandaran, Hasil Survey LSI Pasangan JUARA Mengungguli AMAN

Untuk itu kondisi pandemi Covid-19 yang sudah merubah tatanan perekonomian hingga sosial di masyarakat, diharapkan masyarakat dapat memaklumi dan Pemerintah akan tetap berupaya untuk menyelesaikan situasi pandemi ini, dengan mengedepankan azas untuk masyarakat.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x