Berikut Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi, Ida : Ini Jalan Tengah yang Diambil Pemerintah

- 28 Oktober 2020, 17:14 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik.
Ilustrasi pekerja pabrik. /ADE MAMAD/PR/


DESKJABAR
- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak dinaikkan pada tahun depan.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari SE pada Rabu 28 Oktober 2020.

Ida Fauziyah, menyatakan, bahwa surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Telkomsel Meminta Masyarakat Berhati-hati Isu Internet Gratis

Baca Juga: Juventus vs Barcelona, Simak Catatan Pertemuan 13 Kali Sebelumnya

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker, seperti dikutip DeskJabar dari RRI,.

Lalu berapa besaran UMP yang ditetapkan lagi tahun depan? Berikut ringkasannya:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

Baca Juga: Viral, Video Teaser Karina Aespa dan Teman Virtualnya, æ-Karina !

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x