Dengan WhatsApp disimpan, pengguna tidak perlu lagi khawatir kehilangan aplikasi perpesanan.
Menjelang batas akhir pendaftaran, Dirjen Aplikasi Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tidak akan langsung memblokir akses secara permanen.
Pemblokiran yang diterapkan oleh Kominfo untuk platform digital yang tidak terdaftar bersifat sementara dengan peringatan.
Selain itu, platform digital yang belum terdaftar sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.
Mereka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum akun mereka dikunci secara permanen. Pemberian sanksi juga merupakan hak prerogatif Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Soal sanksi itu memang hak prerogatif menteri dan ada tahapannya, teguran tertulis, teguran hingga hukuman dan terakhir penahanan," kata Semuel.
Dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV berjudul, 'Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat', tayang tanggal 19 Juli 2022.***