TERANCAM DIBLOKIR, Sudahkah Game Free Fire Terdaftar di PSE Kominfo? Gawat Nih!

- 19 Juli 2022, 16:37 WIB
Gawat Nih, Free Fire terancam diblokir Kominfo jika belum terdaftar di PSE Kominfo
Gawat Nih, Free Fire terancam diblokir Kominfo jika belum terdaftar di PSE Kominfo /FF Garena/

DESKJABAR – Hari-hari belakangan ini media sosial diramaikan perbincangan panas soal Google dan WA terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, jika mereka belum terdaftar di PSE.

Lalu, apakah game Free Fire sudah terdaftar di PSE Kominfo?

Jika belum, gawat nih, bisa-bisa game garapan Garena Free Fire tersebut terancam diblokir dan jutaan player FF bisa gigit jari.

Baca Juga: SSSSTTT….Ada Incubator Voucher dan 15 Skin Senjata FF di Kode Redeem FF Terbaru, 19 Juli 2022, Buruan Klaim

Seperti diketahui, Kominfo mengeluarkan aturan baru untuk penyelenggara kegiatan elektronik atau digital, dimana mereka harus terdaftar untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Tentunya Free Fire sebagai sebuah game system elektronik, tentu diwajibkan harus mengikuti aturan PSE yang dikeluarkan Kominfo tersebut.

Baca Juga: 3 Daun Yang Penuh Khasiat untuk Kesehatan, Mudah Didapat dan Banyak Disekitar Kita

Jika tidak, maka gawat Free Fire terabcam diblokir dan jutaana player FF di server Indonesia bisa gigit jari gak bisa lagi memainkan game battle royale tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x