Pengamat Mengklaim Kebijakan PSE pada Kominfo Melindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

- 19 Juli 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pengamat mengklaim bahwa PSE Kominfo melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Tangkapan layar.  /A
Ilustrasi pengamat mengklaim bahwa PSE Kominfo melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Tangkapan layar. /A /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

DESKJABAR – Pengamat kebijakan publik Syafuan Rozi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan, kebijakan PSE yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
 
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengoperasian sistem elektronik dengan domain pribadi telah ditetapkan.

Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah masyarakat terlibat dalam PSE secara bertanggung jawab, katanya di Jakarta, Selasa.

Justru dengan regulasi seperti ini, negara ingin publik memiliki informasi publik. Kemudian PSE sebagai lembaga informasi juga mengembangkan operasionalnya dan masyarakat terlindungi.

Sehingga lahirlah kepercayaan di dalam PSE (penyelenggara sistem elektronik), kata Syafuan melalui telepon di Jakarta pada hari Selasa.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan Ditutup? Kominfo Mewajibkan Jejaring Sosial itu Patuhi Aturan

Penyelesaian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi.

Ia menambahkan, aturan di PSE dapat mencegah platform digital dari peretas yang merugikan publik, seperti penipuan, pranks, atau peretasan data pribadi.

"Agar yang tidak baik terdeteksi dan masyarakat bisa diperingatkan, daftar saja, bahwa konten tersebut berbahaya. Ini harus dijelaskan ke Facebook, Instagram dan lain-lain," katanya.

Dikutip dari antaranews.com, menurutnya, jika platform digital tidak terdaftar, tidak perlu memblokir selama ada dialog dan meningkatkan kepercayaan pengguna.

Dikatakannya, jika aturan PSE diterapkan, masyarakat bisa lebih cerdas dan berhati-hati dalam bertransaksi melalui informasi pendaftaran PSE yang bisa dilihat di halaman layanan.kominfo.go.id.

Baca Juga: Cerita Mistis Kisah Nyata, Tiang Listrik Ditantang Bunyi Tiga Kali dan Berdentang Seperti Dipukul


Menurutnya, dengan membuat peraturan tersebut, pemerintah bersikap netral dan bertindak sebagai badan pengatur yang menginginkan negara berkembang menuju masyarakat modern, transparan dan melindungi warganya secara arif dan cerdas melalui pendekatan demokrasi.

Ia juga berharap agar peraturan tersebut tepat dan akurat, sehingga tidak mempengaruhi kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x