Kominfo Menemukan Kebocoran Data Pribadi Milik WNI, Diduga Kuat Identik dengan Data BPJS Kesehatan

- 21 Mei 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay)
Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay) /

 

DESKJABAR - Dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar, salah satu temuannya adalah sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut berdasarkan perkembangan terbaru terkait investigasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,"  ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat 21 Mei 2012.

Baca Juga: Para Pakar Tengah Menganalisa Sejumlah Dampak dari Temuan 26 Mutasi Virus Covid-19 di Indonesia

"Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," ujar Dedy.

Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

Baca Juga: Gunung Merapi Jumat 21 Mei Dua Kali Meluncurkan Awan Panas, BPPTKG : Status Pada Level III atau Siaga

Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ucap Dedy.

Baca Juga: Ramai-Ramai Pekerja Pelabuhan Dunia Tolak Bongkar Muat Kapal Israel

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.***
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x