WhatsApp Teragendakan di PSE Kominfo, Sekarang Lepas dari Perangkap Pemblokiran

- 20 Juli 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov /

Digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai alat komunikasi, WhatsApp akhirnya terdaftar di PSE Kominfo.

Sempat menimbulkan kepanikan karena tidak pernah terdaftar, aplikasi META sudah terdaftar di PES Kominfo sehari sebelum deadline.

Mereka yang dulu khawatir karena aplikasi perpesanan yang mereka gunakan mungkin hilang sekarang bisa bernapas lega.

Informasi yang diperoleh dari situs resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022, WhatsApp mendaftarkan aplikasi tersebut sejak 19 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Madura United FC di 7 Pertandingan Awal Kompetisi Liga 1 2022/2023

WhatsApp telah terdaftar di Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yaitu Facebook Singapore PTE. CO, LTD.

Seperti dua jejaring sosial saudaranya, WhatsApp hadir dalam bentuk web dan aplikasi.

WhatsApp Web resmi terdaftar dengan nomor registrasi PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger terdaftar dengan nomor registrasi PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Baca Juga: Arya Saloka Diisukan Kembali ke Ikatan Cinta, tapi Netizen Anggap Hanya Info Klik Bait

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah