WhatsApp Teragendakan di PSE Kominfo, Sekarang Lepas dari Perangkap Pemblokiran

- 20 Juli 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov /

DESKJABAR – WhatsApp, Tiktok Hot, Mobile Legends, Netflix, dan banyak lagi kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika mengatakan bahwa sekaran sudah banyak yang daftar di PSE Kominfo seperti Tikt Tok Hot, spotify, mobile Legends yang tungguin gamenya.

"Yang lokal juga banyak daftar Traveloka, gojek dan lain-lainnya. Yang baik bank selain layanan banking juga sudah mendaftarkan," katanya, Selasa 19 Juli 2022.

Netflix juga merupakan saluran terakhir yang nereka lihat yang direkam.

Baca Juga: Kim Garam Hengkang dari LE SSERAFIM, Buntut Isu Bullying, HYBE/Source Music Putuskan Kontrak

Ketika menjawab pertanyaan, Dirjen mengatakan, tidak ada kiaitannya antara pengendalian dan pendataan.

"Kalau dikaitkan dengan pengendalian, lain lagi, ini benar-benar pendataan, pengendalian sudah ada aturannya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika.

Kalau itu terkait dengan pornografi, kata Semuel, ya artinya di take down.

Dengan adanya pendataan ini supaya kita tahu, siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia, kata Semuel.

Baca Juga: Berita Terbaru ! KIM GARAM Resmi Hengkang dari LEE SSERAFIM dan Source Music

Digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai alat komunikasi, WhatsApp akhirnya terdaftar di PSE Kominfo.

Sempat menimbulkan kepanikan karena tidak pernah terdaftar, aplikasi META sudah terdaftar di PES Kominfo sehari sebelum deadline.

Mereka yang dulu khawatir karena aplikasi perpesanan yang mereka gunakan mungkin hilang sekarang bisa bernapas lega.

Informasi yang diperoleh dari situs resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022, WhatsApp mendaftarkan aplikasi tersebut sejak 19 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Madura United FC di 7 Pertandingan Awal Kompetisi Liga 1 2022/2023

WhatsApp telah terdaftar di Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yaitu Facebook Singapore PTE. CO, LTD.

Seperti dua jejaring sosial saudaranya, WhatsApp hadir dalam bentuk web dan aplikasi.

WhatsApp Web resmi terdaftar dengan nomor registrasi PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger terdaftar dengan nomor registrasi PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Baca Juga: Arya Saloka Diisukan Kembali ke Ikatan Cinta, tapi Netizen Anggap Hanya Info Klik Bait

Dengan WhatsApp disimpan, pengguna tidak perlu lagi khawatir kehilangan aplikasi perpesanan.

Menjelang batas akhir pendaftaran, Dirjen Aplikasi Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tidak akan langsung memblokir akses secara permanen.

Pemblokiran yang diterapkan oleh Kominfo untuk platform digital yang tidak terdaftar bersifat sementara dengan peringatan.

Selain itu, platform digital yang belum terdaftar sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.

Baca Juga: Popi Dian Hartini, Meninggalkan Income 70 Juta, Kini Sukses Jadi Pengusaha Telur dengan Omset Puluhan Ton

Mereka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum akun mereka dikunci secara permanen. Pemberian sanksi juga merupakan hak prerogatif Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Soal sanksi itu memang hak prerogatif menteri dan ada tahapannya, teguran tertulis, teguran hingga hukuman dan terakhir penahanan," kata Semuel.

Dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV berjudul, 'Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat', tayang tanggal 19 Juli 2022.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah