Jangan Salah ! Begini Pandangan 4 Ulama Indonesia Tentang Membayar Zakat Fitrah, dengan Beras atau Uang?

- 29 April 2022, 21:10 WIB
Menurut para ustadz atau ulama indonesia bahwa sepakat membayar zakat fitrah harus dengan bahan pokok makanan/ YouTube Kajian Way To Heaven/
Menurut para ustadz atau ulama indonesia bahwa sepakat membayar zakat fitrah harus dengan bahan pokok makanan/ YouTube Kajian Way To Heaven/ /

Baca Juga: Penyidik KPK Menemukan Bukti Tambahan Berupa Mata Uang Asing Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Adapun membayar zakat fitrah juga untuk membersihakan harta yang kita miliki, karena memang setiap harta yang kita miliki, di dalamnya terdapat hak untuk orang lain.

Hal ini sesuai dengan QS. At Taubah ayat 103 yang artinya " Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui.

Keutamaan selanjutnya yaitu membayar zakat fitrah sebagai penghapus dosa, karena memang manusia tidak luput dari dosa-dosa dengan membayar zakat fitrah berarti telah kembali mensucikan jiwanya kembali.

Hal ini tentu berdasar pada hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya " Sedekah/ zakat dapat dapat menghapuskan kesalahan dan dosa seperti halnya air dapat memadamkan api.

Baca Juga: MUDIK 2022, One Way Tidak Berlaku Malam Ini Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo : Diganti Sistem Contraflow

Selain itu dibawah ini terdapat pandangan-pandangan dari 4 ulama Indonesia tentang perihal membayar zakat fitrah.

Pertama, menurut Ustadz Abdul Somad, ia menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, saat membayar zakat fitrah beliau membayarnya dengan kurma, gandum, kismis, susu kambing.

Selanjutnya ia menjelaskan kembali bahwa ketiga mazhab ulama sepakat bahwa membayar zakat fitrah harus memakai bahan makanan pokok atau beras kecuali mazhab Hanafi yang membolehkan bayar dengan uang tunai.

Akan tetapi keduanya boleh dilakukan mau pakai beras boleh mengikuti mazhab Syafi'i maupun mau memakai uang tunai boleh berarti mengikuti mazhab Hanafi, tidak ada masalah, tutup Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Kajian Way To Heaven


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah