Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 29 April 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi, Buya Yahya menjelaskan tentang hukuk membayar zakat fitrah secara online
Ilustrasi, Buya Yahya menjelaskan tentang hukuk membayar zakat fitrah secara online /Pixabay/ allybally4b/

DESKJABAR - Zakat fitrah merupakan bagian dari Rukun Islam yang ke tiga, yang harus dilakukan ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan.

Biasanya pembayaran zakat fitrah ini dilaksanakan pada akhir-akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.

Biasanya pembayaran zakat fitrah diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan atau terlebih dahulu melalui amil zakat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya KOTA TASIKMALAYA, Jumat 29 April 2022 - 27 Ramadhan 1443 H

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, cara bayar zakat fitrah sangatlah mudah dengan hadirnya layanan zakat fitrah secara online atau digital.

Lalu yang menjadi pertanyaan yaitu, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah secara online?.

Terkait hukum membayar zakat fitrah secara online ini kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya melalui ceramahnya.

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Hukum Zakat Online - Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 28 Mei 2019.

Baca Juga: ONE WAY TOL Mudik 2022, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Hari Ini

Menurut Buya Yahya membayar zakat fitrah secara online dibolehkan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x