Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 29 April 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi, Buya Yahya menjelaskan tentang hukuk membayar zakat fitrah secara online
Ilustrasi, Buya Yahya menjelaskan tentang hukuk membayar zakat fitrah secara online /Pixabay/ allybally4b/

Tapi dengan catatan ketika akan membayar zakat fitrah secara online tersebut harus terlebih dahulu diberi perhatikan orang yang mengurusinya.

"Kalau yang mengurus bener menurut anda, baik, bener, istimewa, tapih, amanat dan seterusnya boleh transfer kirim saja ke sana," ucap Buya Yahya.

Namun kata Buya Yahya terkait membayar zakat fitrah ini adalah benar atau tidak cara membaginya.

Dan orang yang menerima zakat fitrah secara online itu harus dipastikan mengerti ilmu tentang zakat fitrah.

Tapi menurut Buya Yahya ketika hendak membayar zakat fitrah baiknya tunaikanlah untuk orang yang ada di kiri kanan.

Sedangkan berdasarkan jumhur Ulama mengatakan baiknya membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok orang yang akan di beri zakat.

Baca Juga: LEBARAN 2022, Apa Arti dari Ketupat dan Cara Memasak Ketupat Beras Hanya Direbus 40 Menit dan Tidak Cepat Basi

Namun jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang juga di perbolehkan jika merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifa.

Dengan uang yang dikeluarkan senilai dengan beras dan nominalnya diperkirakan.

Jika zakat fitrah itu dibayarkan dengan uang, maka uang tersebut jangan dilebihkan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah