Besaran Zakat Fitrah 2022 Serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

- 29 April 2022, 14:31 WIB
Iustrasi besaran zakat fitrah 2022 dan bacaan niatnya
Iustrasi besaran zakat fitrah 2022 dan bacaan niatnya /freepik/freepic image/

 

DESKJABAR - Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dikutip DeskJabar.com dari baznas.go.id pada 18 April 2022.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x