MUDIK 2022, One Way Tidak Berlaku Malam Ini Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo : Diganti Sistem Contraflow

- 29 April 2022, 20:35 WIB
Kepolisian menyatakan kebijakan rekayasa satu arah atau one way di KM 47 sampai KM 72 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek tidak dilaksanakan
Kepolisian menyatakan kebijakan rekayasa satu arah atau one way di KM 47 sampai KM 72 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek tidak dilaksanakan /PMJ News/

DESKJABAR - Kepolisian menyatakan kebijakan rekayasa satu arah atau one way di KM 47 sampai KM 72 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek tidak dilaksanakan pada Jumat 29 April 2022 malam.

"Malam ini one way tidak dilaksanakan atau ditiadakan. Diganti dengan sistem contraflow dari KM 47 sama 72 (Gerbang Tol Cikampek Utama)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Desk Jabar dari PMJ News.

Sebagai gantinya, Sambodo menyebut kebijakan one way akan diganti dengan skema contraflow mulai dari KM 47 sampai KM 72 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Lebaran Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan Ke Facebook, Twitter, Instagram dan Whatsapp

Dengan begitu, para pemudik yang berasal dari Bandung ke Ibu Kota Jakarta dapat melintas dengan normal tanpa melalui jalur arteri.

"Dengan demikian pemudik dari Bandung arah ke Jakarta bisa melintas dengan normal, tidak dialihkan ke arteri," bebernya.

Sebelumnya, viral sejumlah pemudik melakukan aksi blokir jalan di tol Cipularang akibat kebijakan One Way.

Baca Juga: Selain Diminta Membeli Manchester United, ELON MUSK juga Diminta Beli Negara Lebanon, Berminatkah Dia?

Aksi tersebut diunggah melalui akun Twitter @demiramaramara. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kendaraan di kawasan Cipularang yang menuju Jakarta tidak bergerak pada Jumat (29/4/2022) pagi.

"Cipularang macet dari jam 01.00 WIB pagi, enggak gerak ke arah Jakarta. Akhirnya warga protes sampai menutup jalan ke arah Bandung," tulis keterangan akun tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x