DESKJABAR - Zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim termasuk anak yang baru lahir.
Bolehkah membayar zakat fitrah dari uang hasil hutang kepada orang lain, lalu bagaimana hukumnya.
Ustadz Abdul Somad memiliki jawaban tentang boleh tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil mengutang pada orang lain.
Karena zakat fitrah ini wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yakni di akhir bulan Ramadhan.
Setia jiwa yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras di Indonesia.
Kemudian bagaimana jika uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah hasil hutang hukumnya bagaimana boleh tidak.
Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai boleh tidak membayar zakat fitrah dengan uang hasil hutang.
Dalam YouTube Jejak Wali dengan judul "Bayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Hutang, Apakah Diperbolehkan " yang tayang pada 21 April 2022 dijelaskan mengenai hal tersebut.