Karena bisa jadi ada orang yang pada waktu maghrib itu susah tiba tiba ada orang yang menyerahkan zakat dan malam itu terkumpul 3 karung beras.
"Maka saat itu dia sudah menjadi orang yang mampu, maka ambil satu sha dan bayarkan," kata Ustadz Abdul Somad.
Kemana membayarkan zakat fitrahnya, membayarnya yakni kepada orang yang lebih susah, maka carilah orang yang lebih susah.
Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya
Lalu bagaimana jika memang benar benar susah dan sampai waktu membayar zakat fitrah tidak punya beras sama sekali.
Kemudian untuk membayar zakat fitrah itu menggunakan uang pinjaman atau uang hasil hutang pada orang lain.
"Membayar zakat fitrah ngutang boleh, qurban ngutang boleh, haji ngutang boleh," kata Ustadz Abdul Somad.
Namun dengan syarat dengan syarat ada persiapan untuk membayar hutang tersebut, maka hutang diperbolehkan.
Contohnya, ketika meminjam uang, kepada orang lain dengan persiapan untuk membayar yakni saat setelah panen itu boleh.
Jadi membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang hasil hutang itu boleh dan tidak dilarang.***