DESKJABAR- Sekedar mengingatkan, selain melaksanakan ibadah puasa, dalam bulan Ramadhan umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa juga dalam bentuk uang yang nilainya sama dengan harga beras 2,5 kg atau tadi.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Hal itu dijelaskan juga oleh pihak Baznas, yaitu bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa (dari mulai bayi yang baru lahir hingga orang dewasa).
Syaratnya, beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dijelaskan pula, pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Ini tuntunan pihak Baznas tentang niat membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala