DESKJABAR- Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dikerjakan saat bulan Ramadhan dan juga sebagai pelengkap dari puasa.
Pembayaran zakat fitrah itu dilakukan selama bulan Ramadhan dan paling lambat sebelim sholat Idul Fitri.
Dan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Mengutip dari laman baznas.go.id, adapun zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Berikut ini tata cara bayar zakat fitrah secara online melalui Baznas;