Kedua, menurut Ustadz Firanda Andirja, ia mengatakan bahwa hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang menurut mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi'i mengatakan tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang tetapi harus dengan bahan pokok makanan yang ada di negeri tersebut.
Adapun menurut mazhab Hanafi boleh membayar zakat fitrah dengan menggunakan harta atau uang tunai, kata Ustadz Firanda Andirja.
Perlu diingat bahwa tujuan dari zakat fitrah bukan untuk memperkaya atau menghilangkan kemiskinan, ujar Ustadz Firanda Andirja.
Berbeda dengan zakat maal diantara fungsinya yaitu untuk menghilangkan kemiskinan orang tersebut, jadi bisa dikasih banyak uang.
Jadi pada dasarnya membayar zakat fitrah paling afdol yaitu dengan bahan pokok makanan atau beras, tetapi jika ada yang membayar zakat fitrah dengan uang seperti mazhab Hanafi tidak menjadi masalah selama niatnya adalah baik, tutup Ustadz Firanda Andirja.
Ketiga, menurut Ustadz Adi Hidayat hampir sependapat dengan sebelumnya, bahwa ia mengatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan.
Adapun jika pengelola zakat menerima zakat fitrah dalam bentuk uang, maka harus dikonfersikan dulu dalam bentuk makanan, baru bisa disalurkan, kata Ustadz Adi Hidayat.
Ia mengatakan kembali makanan itu jangan cuma beras, karena Nabi Muhammad SAW dulu membayar zakat fitrah dengan kurma karena memang kurma sudah ada rasanya.