Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal VONIS MATI kepada Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawam

- 4 April 2022, 20:45 WIB
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai putusan vonis mati kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu, dinilai tepat.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai putusan vonis mati kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu, dinilai tepat. /Antara/
DESKJABAR - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati di Bandung, akhirnya divonis mati oleh majelis hakim.

Vonis tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung karena tidak puas dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai putusan vonis mati kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu, dinilai tepat.
 
Baca Juga: ANALISA KASUS SUBANG, Pakar Hukum Pidana: Banyak Saksi Tidak Bermakna, Berisiko Salah Tangkap

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin, 4 April 2022.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengimbau, semoga saja insiden ini menjadi contoh dan memberikan jera kepada yang lainnya agar kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Emil menilai perbuatan yang dilakukan Herry adalah perbuatan yang sangat keji dan biadab.


"Sangat biadab, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," harap Emil.
 
Baca Juga: SEMPAT Mendapat Standing Ovation, Roby Gultom X Factor Indonesia Tersingkir, Berikut Biodata Lengkap

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung yang menjadi ketua adalah Herri Swantoro.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pemerkosa 13 santriwati itu. Namun, jaksa mengajukan banding.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini, Senin, 4 April 2022 mengabulkanya.
 
Baca Juga: Menunggu Polda Memecahkan Puzzle Kasus Subang, Danu Rela Lakukan Ini untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Majelis hakim menyatakan Herry juga tetap akan ditahan sebelum vonis mati dilaksanakan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
 
Baca Juga: Ricky Kambuaya Jadi Pemain Paling Diburu, Persib Untung Dapat Servisnya, Kata Legenda Persib Dadang Hidayat

Seperti sebagaimana diketahui, predator seks kepada 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Akan tetapi pada sidang dengan agenda vonis sebelumnya majelis hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Herry.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menilai hukuman seumur hidup yang diputuskan majelis hakim itu terlalu ringan dan vonis mati adalah hukuman yang paling tepat. Atas dasar itulah jaksa mengajukan banding.
 
Baca Juga: Jadwal MotoGP Amerika 2022 Digelar Jumat 8 hingga Minggu 10 April 2022, Simak Jadwal Balapan MotoGP Amerika

Banding diajukan ke ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Di tingkat banding itulah akhirnya Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim mengabulkan permohonan banding tersebut. Sehingga diputuskanlah pemberian hukuman vonis mati kepada terdakwa Herry Wirawan.***
 
 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x